Pemerintah melanggar Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat"
Pada
masa saat ini Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dirasa
sudah tidak berlaku lagi bagi masyarakat. Saya berpendapat bahwa Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai atau tidak
tepat sasaran kepada masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat di kalangan masyarakat yang hidup
dikawasan tambang, mereka tidak memiliki hak di lingkungan sosialnya dan cenderung
merasa haknya dirampas oleh pemerintah sendiri. Hal ini lah yang dikawatirkan
akan terus berkembang dan berjalan sehingga akan terjadi disintergrasi sosial
bagi masyarakt-masyarakat yang merasa haknya tidak didukung atau tidak
dilindungi oleh negara, sehingga akan memicu akibat perpecahan dan
pemberontakan yang marak terjadi seperti di Aceh dan Maluku baru-baru ini.
Pemerintah
tidak bersikap adil dan terkesan memberikan peluang kepada perusahaan asing
untuk merampas kekayaan Indonesia dengan tidak memikirkan nasip rakyat dan
masyarakat dikemudian hari, argumen yang mendasari pemikiran ini ialah apabila
negara memiliki hati nurani dan memikirkan masyarakat tentu negara akan lebih
memikirkan untuk menggali potensi alam indonesia dengan mengoptimalkan sumber
daya manusia dan sumber daya alam yang ada didaerah tersebut dibandingkan harus
lepas tangan dengan memberikan jalan yang mudah bagi perusahaan asing atau
perusahaan dalam negri yang pada
praktiknya saat ini lebih mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan nasip
masyarakat sekitar.
Negara
memiliki potensi dan kemampuan untuk mengelola setiap hasil bumi di Indonesia,
namun mengapa pemerintah tidak memanfaatkan apa yang telah dimilikinya dan
lebih mempercayainya kepada sebuah bentuk badan usaha? tentu hal ini berkaitan
dengan keuntungan yang diperoleh dalam jangka waktu yang pendek, tanpa
memikirkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang terhadap sumber daya
alam dan masyarakat disekitar. Hal inilah yang mendasari terjadinya
konflik-konflik negtif diwilayah-wilayah yang diduduki oleh masyarakat yang
tidak merasakan manfaat yang justru dihasilkan sendiri oleh lingkungannya. Hal
ini tentu salah satu pemicu konflik atara warga masyarakat dan negara yang
terkesan melindungi pengusaha yang berkuasa diwilayah tersebut dengan mengerahkan
personil Polri yang bukan lagi bertindak sebagai pelindung masyarakat namun
lebih sebagai alat pelindung bagi pengusaha yang memberi keuntungan lebih
dibandingkan masyarakat sekitar. hal ini dapat terlihat jelas dengan banyaknya
korban jiwa atau luka-luka saat terjadi bentok dengan masyarakat setempat saat
menyatakan keluhan kepada negara.
Konflik
dan Keadilan Sosial di Indonesia saat ini adalah dua keadaan yang tidak dapat
terpisahkan, konflik yang terjadi di Indonesia sebagian besar adalah karena
masyarakat merasa keadilan sosial tidak berpihak kepada masyarakat, negara
hanya melindungi para investor ditanah sumber daya masyarakat setempat,
sementara masyarakat akan terus merasakan kemiskinan dan tidak adanya keadilan
sosial dari negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, khususnya Pasal 33 Ayat (3). Pemerintah seharusnya malu untuk merampas sumber
daya alam yang bukan dimanfaatkan untuk keadilan sosial bagi masyarakat,
masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah, bukan investor yang
datang hanya untuk mencuri kekayaan alam Indonesia untuk dinikmati sendiri
tanpa memikirkan nasip masyarakat setempat.
Keadaan ini dapat saja berakhir bila dikemudian hari pemerintah sadar akan kewajibannya sebagai pelindung bagi masyarakat yang dipimpinnya, sadar akan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 untuk memakmurkan rakyat dengan segala potensi yang ada dalam wilayah negara, bukan sebagai alat pengeruk sumberdaya yang ada dalam wilayahnya demi keuntungan investor atau pihak tertentu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentar hanya dengan bahasa yang baik dan mendidik. terimakasih