Senin, 06 Agustus 2012

Pemerintah harus memperhatikan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945



Pemerintah melanggar Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945


   "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat"

                Pada masa saat ini Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dirasa sudah tidak berlaku lagi bagi masyarakat. Saya berpendapat bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai atau tidak tepat sasaran kepada masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat di kalangan masyarakat yang hidup dikawasan tambang, mereka tidak memiliki hak di lingkungan sosialnya dan cenderung merasa haknya dirampas oleh pemerintah sendiri. Hal ini lah yang dikawatirkan akan terus berkembang dan berjalan sehingga akan terjadi disintergrasi sosial bagi masyarakt-masyarakat yang merasa haknya tidak didukung atau tidak dilindungi oleh negara, sehingga akan memicu akibat perpecahan dan pemberontakan yang marak terjadi seperti di Aceh dan Maluku baru-baru ini.



                Pemerintah tidak bersikap adil dan terkesan memberikan peluang kepada perusahaan asing untuk merampas kekayaan Indonesia dengan tidak memikirkan nasip rakyat dan masyarakat dikemudian hari, argumen yang mendasari pemikiran ini ialah apabila negara memiliki hati nurani dan memikirkan masyarakat tentu negara akan lebih memikirkan untuk menggali potensi alam indonesia dengan mengoptimalkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada didaerah tersebut dibandingkan harus lepas tangan dengan memberikan jalan yang mudah bagi perusahaan asing atau perusahaan dalam negri  yang pada praktiknya saat ini lebih mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan nasip masyarakat sekitar.
                Negara memiliki potensi dan kemampuan untuk mengelola setiap hasil bumi di Indonesia, namun mengapa pemerintah tidak memanfaatkan apa yang telah dimilikinya dan lebih mempercayainya kepada sebuah bentuk badan usaha? tentu hal ini berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh dalam jangka waktu yang pendek, tanpa memikirkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang terhadap sumber daya alam dan masyarakat disekitar. Hal inilah yang mendasari terjadinya konflik-konflik negtif diwilayah-wilayah yang diduduki oleh masyarakat yang tidak merasakan manfaat yang justru dihasilkan sendiri oleh lingkungannya. Hal ini tentu salah satu pemicu konflik atara warga masyarakat dan negara yang terkesan melindungi pengusaha yang berkuasa diwilayah tersebut dengan mengerahkan personil Polri yang bukan lagi bertindak sebagai pelindung masyarakat namun lebih sebagai alat pelindung bagi pengusaha yang memberi keuntungan lebih dibandingkan masyarakat sekitar. hal ini dapat terlihat jelas dengan banyaknya korban jiwa atau luka-luka saat terjadi bentok dengan masyarakat setempat saat menyatakan keluhan kepada negara.
                Konflik dan Keadilan Sosial di Indonesia saat ini adalah dua keadaan yang tidak dapat terpisahkan, konflik yang terjadi di Indonesia sebagian besar adalah karena masyarakat merasa keadilan sosial tidak berpihak kepada masyarakat, negara hanya melindungi para investor ditanah sumber daya masyarakat setempat, sementara masyarakat akan terus merasakan kemiskinan dan tidak adanya keadilan sosial dari negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 33 Ayat (3). Pemerintah seharusnya malu untuk merampas sumber daya alam yang bukan dimanfaatkan untuk keadilan sosial bagi masyarakat, masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah, bukan investor yang datang hanya untuk mencuri kekayaan alam Indonesia untuk dinikmati sendiri tanpa memikirkan nasip masyarakat setempat. 
                     Keadaan ini dapat saja berakhir bila dikemudian hari pemerintah sadar akan kewajibannya sebagai pelindung bagi masyarakat yang dipimpinnya, sadar akan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 untuk memakmurkan rakyat dengan segala potensi yang ada dalam wilayah negara, bukan sebagai alat pengeruk sumberdaya yang ada dalam wilayahnya demi keuntungan investor atau pihak tertentu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentar hanya dengan bahasa yang baik dan mendidik. terimakasih