Senin, 06 Agustus 2012

Pandangan Hukum dan Negara (Penulis)

          Bicara mengenai hukum berarti bicara mengenai apa yang harus dilakukan ataupun tidak dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, benda lain atau mahluk hidup lainnya dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dalam sebuah pandangan, bagi seseorang yang melanggar hak orang lain atau menimbulkan kerugian bagi individu lain dan terbukti, maka individu tersebut dapat dikatakan bersalah dan dapat dihukum/ dibalas agar turut merasakan apa yang dirasakan oleh individu lain yang dirugikan dari hasil perbuatannya tersebut. Dari pandangan tersebut, hukum menurut saya hanya dijadikan sebagai alat kekuatan bagi seseorang yang lebih kuat untuk menghukum individu lain yang lebih lemah akibat kesalahan tertentu yang dilakukan baik dengan sengaja ataupun dengan tidak di sengaja. Argumen yang mendasari pernyataan tersebut adalah bahwa seseorang yang memiliki kekuatan yang sangat besar dapat menggunakan kekuatannya untuk membalas segala tindakan orang lain yang dinilai melanggar haknya atau keinginannya, sedangkan individu yang tidak memiliki kekuatan akan semakin lemah apabila haknya dilanggar oleh orang lain. Untuk itulah diperlukan "negara" sebagai organisasi masyarakat yang mampu melindungi semua warganegara yang tinggal di wilayah negaranya atau pun di wilayah lain di luar wilayah negaranya.
         Dalam perkembangan teknologi dan kemampuan sumber daya manusia yang semakin maju, seharusnya hukum khususnya di Indonesia dapat dioptimalisasikan sebagai alat penuntun dan sekaligus pembatas bagi individu-individu yang dalam menjalankan kegiatan sehari-hari saling berbenturan dengan individu-individu lainnya. Hal ini penting karena indonesia merupakan negara hukum yang seharusnya membatasi hak-hak dan kewajiban-kewajiban masyarakatnya secara benar dan terus menerus demi terwujudnya masyarakat hukum yang baik di dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum.
        Indonesia sebagai salah satu negara hukum seharusnya mampu mewujudkan nilai-nilai luhur sosial masyarakat yang baik dengan menggunakan hukum tersebut sebagai alat atau jalan bagi negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, rukun dan tertib dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dalam lingkup wilayah negara Indonesia. Dari gambaran diatas, tentu bukan bertujuan untuk mendefinisikan pengertian hukum yang sangat fleksibel, akan tetapi pengertian-pengertian tersebut dapat dijadikan argumen yang mendasari pemikiran bahwa negara dengan hukum adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, dengan kata lain dimana ada suatu negara pasti di dalamnya terdapat hukum yang digunakan sebagai alat untuk mengatur negara dan masyarakatnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentar hanya dengan bahasa yang baik dan mendidik. terimakasih