Senin, 06 Agustus 2012

Pemerintah harus memperhatikan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945



Pemerintah melanggar Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945


   "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat"

                Pada masa saat ini Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dirasa sudah tidak berlaku lagi bagi masyarakat. Saya berpendapat bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai atau tidak tepat sasaran kepada masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat di kalangan masyarakat yang hidup dikawasan tambang, mereka tidak memiliki hak di lingkungan sosialnya dan cenderung merasa haknya dirampas oleh pemerintah sendiri. Hal ini lah yang dikawatirkan akan terus berkembang dan berjalan sehingga akan terjadi disintergrasi sosial bagi masyarakt-masyarakat yang merasa haknya tidak didukung atau tidak dilindungi oleh negara, sehingga akan memicu akibat perpecahan dan pemberontakan yang marak terjadi seperti di Aceh dan Maluku baru-baru ini.



                Pemerintah tidak bersikap adil dan terkesan memberikan peluang kepada perusahaan asing untuk merampas kekayaan Indonesia dengan tidak memikirkan nasip rakyat dan masyarakat dikemudian hari, argumen yang mendasari pemikiran ini ialah apabila negara memiliki hati nurani dan memikirkan masyarakat tentu negara akan lebih memikirkan untuk menggali potensi alam indonesia dengan mengoptimalkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada didaerah tersebut dibandingkan harus lepas tangan dengan memberikan jalan yang mudah bagi perusahaan asing atau perusahaan dalam negri  yang pada praktiknya saat ini lebih mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan nasip masyarakat sekitar.
                Negara memiliki potensi dan kemampuan untuk mengelola setiap hasil bumi di Indonesia, namun mengapa pemerintah tidak memanfaatkan apa yang telah dimilikinya dan lebih mempercayainya kepada sebuah bentuk badan usaha? tentu hal ini berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh dalam jangka waktu yang pendek, tanpa memikirkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang terhadap sumber daya alam dan masyarakat disekitar. Hal inilah yang mendasari terjadinya konflik-konflik negtif diwilayah-wilayah yang diduduki oleh masyarakat yang tidak merasakan manfaat yang justru dihasilkan sendiri oleh lingkungannya. Hal ini tentu salah satu pemicu konflik atara warga masyarakat dan negara yang terkesan melindungi pengusaha yang berkuasa diwilayah tersebut dengan mengerahkan personil Polri yang bukan lagi bertindak sebagai pelindung masyarakat namun lebih sebagai alat pelindung bagi pengusaha yang memberi keuntungan lebih dibandingkan masyarakat sekitar. hal ini dapat terlihat jelas dengan banyaknya korban jiwa atau luka-luka saat terjadi bentok dengan masyarakat setempat saat menyatakan keluhan kepada negara.
                Konflik dan Keadilan Sosial di Indonesia saat ini adalah dua keadaan yang tidak dapat terpisahkan, konflik yang terjadi di Indonesia sebagian besar adalah karena masyarakat merasa keadilan sosial tidak berpihak kepada masyarakat, negara hanya melindungi para investor ditanah sumber daya masyarakat setempat, sementara masyarakat akan terus merasakan kemiskinan dan tidak adanya keadilan sosial dari negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 33 Ayat (3). Pemerintah seharusnya malu untuk merampas sumber daya alam yang bukan dimanfaatkan untuk keadilan sosial bagi masyarakat, masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah, bukan investor yang datang hanya untuk mencuri kekayaan alam Indonesia untuk dinikmati sendiri tanpa memikirkan nasip masyarakat setempat. 
                     Keadaan ini dapat saja berakhir bila dikemudian hari pemerintah sadar akan kewajibannya sebagai pelindung bagi masyarakat yang dipimpinnya, sadar akan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 untuk memakmurkan rakyat dengan segala potensi yang ada dalam wilayah negara, bukan sebagai alat pengeruk sumberdaya yang ada dalam wilayahnya demi keuntungan investor atau pihak tertentu saja.

Pandangan Hukum dan Negara (Penulis)

          Bicara mengenai hukum berarti bicara mengenai apa yang harus dilakukan ataupun tidak dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, benda lain atau mahluk hidup lainnya dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dalam sebuah pandangan, bagi seseorang yang melanggar hak orang lain atau menimbulkan kerugian bagi individu lain dan terbukti, maka individu tersebut dapat dikatakan bersalah dan dapat dihukum/ dibalas agar turut merasakan apa yang dirasakan oleh individu lain yang dirugikan dari hasil perbuatannya tersebut. Dari pandangan tersebut, hukum menurut saya hanya dijadikan sebagai alat kekuatan bagi seseorang yang lebih kuat untuk menghukum individu lain yang lebih lemah akibat kesalahan tertentu yang dilakukan baik dengan sengaja ataupun dengan tidak di sengaja. Argumen yang mendasari pernyataan tersebut adalah bahwa seseorang yang memiliki kekuatan yang sangat besar dapat menggunakan kekuatannya untuk membalas segala tindakan orang lain yang dinilai melanggar haknya atau keinginannya, sedangkan individu yang tidak memiliki kekuatan akan semakin lemah apabila haknya dilanggar oleh orang lain. Untuk itulah diperlukan "negara" sebagai organisasi masyarakat yang mampu melindungi semua warganegara yang tinggal di wilayah negaranya atau pun di wilayah lain di luar wilayah negaranya.
         Dalam perkembangan teknologi dan kemampuan sumber daya manusia yang semakin maju, seharusnya hukum khususnya di Indonesia dapat dioptimalisasikan sebagai alat penuntun dan sekaligus pembatas bagi individu-individu yang dalam menjalankan kegiatan sehari-hari saling berbenturan dengan individu-individu lainnya. Hal ini penting karena indonesia merupakan negara hukum yang seharusnya membatasi hak-hak dan kewajiban-kewajiban masyarakatnya secara benar dan terus menerus demi terwujudnya masyarakat hukum yang baik di dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum.
        Indonesia sebagai salah satu negara hukum seharusnya mampu mewujudkan nilai-nilai luhur sosial masyarakat yang baik dengan menggunakan hukum tersebut sebagai alat atau jalan bagi negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, rukun dan tertib dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dalam lingkup wilayah negara Indonesia. Dari gambaran diatas, tentu bukan bertujuan untuk mendefinisikan pengertian hukum yang sangat fleksibel, akan tetapi pengertian-pengertian tersebut dapat dijadikan argumen yang mendasari pemikiran bahwa negara dengan hukum adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, dengan kata lain dimana ada suatu negara pasti di dalamnya terdapat hukum yang digunakan sebagai alat untuk mengatur negara dan masyarakatnya.